Panduan Lengkap dan Keuntungannya
Rumah subsidi adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian yang layak. Salah satu cara memperoleh rumah subsidi adalah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Namun, apa yang terjadi jika pemilik ingin menjual hunian bersubsidi sebelum KPR-nya lunas? Jawabannya adalah take over rumah subsidi. Artikel ini akan membahas panduan lengkap tentang over kredit hunian subsidi dan mengungkap keuntungan serta kerugiannya bagi kedua pihak yang terlibat.
Aturan Over Kredit Rumah Subsidi
Sebelum membahas proses over kredit, penting untuk memahami aturannya. Menurut Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2016, over kredit tempat tinggal subsidi tidak boleh dilakukan sebelum rumah tersebut dihuni dan dicicil selama lima tahun. Ini adalah aturan yang ketat yang harus diikuti oleh pemilik properti subsidi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi serius, termasuk denda maksimal Rp 50 juta, pembatalan kepemilikan, dan pengembalian dana subsidi.
Tahapan Over Kredit Rumah Subsidi
Jika sudah memenuhi syarat lima tahun, take over rumah subsidi bisa dilakukan dengan cara yang sesuai aturan. Prosesnya melibatkan dua tahap utama: tahap melalui notaris dan tahap melalui bank.
- Tahap Melalui Notaris: Tahap pertama melibatkan pembuatan akta jual beli antara debitur lama (pemilik awal) dan debitur baru (pembeli baru). Selain itu, hak tanggungan atas properti juga harus dicoret. Proses ini memastikan peralihan kepemilikan yang sah.
- Tahap Melalui Bank: Tahap kedua melibatkan pengajuan permohonan over kredit ke bank penyalur KPR bersubsidi. Di sini, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) diperlukan untuk mengikat kembali properti kepada pihak bank.
Kelebihan dan Kekurangan Take Over Properti Subsidi
Take over rumah MBR memiliki keuntungan dan kerugian bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Bagi Debitur Lama (Pemilik Awal):
- Kelebihan: Membebaskan diri dari beban cicilan KPR yang mungkin sudah tidak sanggup lagi dibayar.
- Kekurangan: Menanggung biaya-biaya administrasi seperti pajak, notaris, dan royalti.
Bagi Debitur Baru (Pembeli Baru):
- Kelebihan: Dapat membeli rumah dengan harga lebih murah daripada harga pasar.
- Kekurangan: Harus menyesuaikan diri dengan kondisi rumah yang sudah terpakai, serta memastikan bahwa debitur lama tidak bermasalah dengan bank.
Kesimpulan
Over kredit tempat tinggal subsidi adalah cara alternatif untuk pemilik properti MBR dan calon pembeli yang memenuhi syarat. Namun, penting untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memahami baik kelebihan maupun kekurangannya. Dengan informasi yang tepat, over kredit hunian subsidi bisa menjadi solusi yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga : Panduan Lengkap Mengenai Akad Rumah Subsidi: Syarat Dan Prosedur Terperinci
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang over kredit rumah subsidi dan membantu Anda membuat keputusan yang bijak dalam urusan properti subsidi Anda. 😊