Panduan Lengkap Mengenai Akad Rumah Subsidi: Syarat dan Prosedur Terperinci

Proses akad rumah subsidi

Panduan Lengkap Mengenai Akad Rumah Subsidi: Syarat dan Prosedur Terperinci

Akad rumah subsidi adalah langkah penting dalam proses memperoleh rumah subsidi. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam syarat-syarat akad rumah subsidi serta prosedur yang perlu Anda ketahui.

Syarat Akad Rumah Subsidi

1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
  • Belum pernah memiliki rumah atau apartemen baik sendiri maupun bersama pasangan.
  • Memiliki penghasilan tetap maksimal Rp 8 juta per bulan untuk wilayah Jabodetabek dan Rp 4,5 juta per bulan untuk wilayah lainnya.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.
  • Memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Angsuran (SPKMA) dari bank penyedia pembiayaan.
  • Memiliki Surat Pemesanan Unit (SPU) dari pengembang rumah subsidi.
  • Memiliki Surat Keterangan Lunas Pembayaran Uang Muka (SKLUM) dari pengembang rumah subsidi.

2. Persyaratan Khusus

  • Memilih rumah subsidi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk luas bangunan maksimal 36 m2, luas tanah maksimal 90 m2, dan harga jual maksimal Rp 144 juta untuk wilayah Jabodetabek.
  • Menyetujui skema pembiayaan yang ditawarkan oleh bank, termasuk bunga tetap sebesar 5% per tahun, tenor maksimal 20 tahun, angsuran maksimal 40% dari penghasilan, serta denda keterlambatan sebesar 0,1% per hari dari angsuran pokok.
  • Menandatangani akad kredit pemilikan rumah (KPR) dengan menggunakan akad syariah, seperti akad murabahah atau akad ijarah muntahiyah bittamlik.

3. Persyaratan Lainnya

  • Melakukan survei lokasi rumah subsidi yang dipilih untuk memastikan sesuai dengan spesifikasi teknis dan legalitasnya.
  • Memeriksa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk akad, seperti sertifikat tanah, IMB, AJB, dan lainnya.
  • Membayar biaya administrasi yang dikenakan oleh bank dan pengembang, termasuk biaya appraisal, biaya notaris, biaya asuransi jiwa dan kebakaran, serta biaya balik nama sertifikat.
  • Menyiapkan dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan oleh bank, seperti KK, KTP, NPWP, SKTM, SPKMA, SPU, SKLUM, slip gaji atau bukti penghasilan lainnya, rekening koran atau buku tabungan, dan lainnya.

Dengan memenuhi semua syarat ini, Anda akan siap untuk melakukan akad rumah subsidi yang menguntungkan. Pastikan untuk melakukan penelitian dan konsultasi dengan bank serta pengembang rumah subsidi sebelum melangkah ke proses akad. Dengan begitu, Anda akan dapat merencanakan kepemilikan rumah subsidi dengan lebih baik.

Baca Juga : Pentingnya Memahami Akad Rumah Subsidi Dalam Pembelian Properti

Semoga informasi ini membantu Anda dalam langkah-langkah menuju rumah impian Anda. Selamat mencoba!

Compare listings

Compare