Perbandingan KBLI Properti dan Klasifikasi Usaha Properti Lainnya

Perbandingan KBLI Properti: Mengenal KBLI 68200 dan Klasifikasi Usaha Properti Lainnya

Dalam dunia usaha properti di Indonesia, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi dasar yang penting untuk mendaftarkan jenis usaha Anda. Salah satu KBLI yang banyak digunakan dalam industri properti adalah KBLI 68200, yang memiliki fokus pada kegiatan sewa dan pengelolaan real estat, baik yang dimiliki sendiri maupun disewa. Namun, terdapat beberapa KBLI lainnya yang juga mencakup sektor properti, dengan perbedaan spesifik dalam ruang lingkup dan aktivitasnya.

KINGproindo akan membahas perbedaan dan persamaan KBLI 68200 dengan klasifikasi usaha properti lainnya serta memberikan contoh kapan Anda harus menggunakan masing-masing klasifikasi.

Pengertian KBLI 68200: Sewa dan Pengelolaan Properti yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

KBLI 68200 mencakup usaha yang berfokus pada penyewaan dan pengelolaan properti, baik properti tersebut dimiliki langsung oleh pengusaha maupun disewa dari pihak lain. Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini antara lain:

  • Sewa rumah, apartemen, ruko, atau kantor.
  • Pengelolaan properti yang mencakup perawatan dan pemeliharaan gedung.
  • Aktivitas penyewaan real estat untuk tujuan komersial atau hunian.

Contoh Kasus Penggunaan KBLI 68200:
Misalnya, sebuah perusahaan yang memiliki beberapa gedung perkantoran di Jakarta dan menyewakan unit-unitnya kepada perusahaan lain dapat mendaftarkan usahanya di bawah KBLI 68200. Aktivitas pengelolaan dan perawatan gedung yang disewakan juga termasuk dalam kategori ini.

Perbandingan dengan Klasifikasi Usaha Properti Lainnya

1. KBLI 68110 – Jual Beli Real Estat Milik Sendiri

KBLI 68110 berfokus pada aktivitas jual beli real estat yang dimiliki oleh perusahaan itu sendiri. Ini berarti, bisnis yang terlibat dalam KBLI ini berfokus pada pengembangan dan penjualan properti seperti rumah, apartemen, atau ruko yang mereka bangun dan miliki.

Perbedaan dengan KBLI 68200:

  • KBLI 68110 lebih menekankan pada aktivitas jual beli properti yang dimiliki sendiri.
  • KBLI 68200 lebih menekankan pada penyewaan dan pengelolaan properti, tanpa harus melibatkan transaksi jual beli.

Contoh Kasus: Developer perumahan yang membangun dan menjual unit rumah di sebuah perumahan menggunakan KBLI 68110. Namun, jika developer tersebut kemudian menyewakan beberapa unit yang belum terjual, maka aktivitas sewa dapat dimasukkan dalam KBLI 68200.

2. KBLI 68311 – Aktivitas Agen Real Estat

KBLI 68311 digunakan oleh perusahaan atau individu yang bertindak sebagai agen properti, yang membantu pihak lain dalam membeli, menjual, atau menyewa properti. Agen real estat tidak memiliki properti tersebut, tetapi bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli atau penyewa.

Perbedaan dengan KBLI 68200:

  • KBLI 68311 hanya mencakup aktivitas perantara dalam jual beli atau sewa properti.
  • KBLI 68200 mencakup penyewaan dan pengelolaan properti yang dimiliki sendiri atau disewa.

Contoh Kasus: Seorang agen properti yang membantu kliennya mencari penyewa untuk apartemen yang mereka miliki akan menggunakan KBLI 68311. Sebaliknya, pemilik apartemen yang menyewakan unit secara langsung kepada penyewa akan menggunakan KBLI 68200.

3. KBLI 68120 – Penyewaan dan Operasional Gedung Perkantoran

KBLI 68120 berfokus pada penyewaan gedung perkantoran yang dimiliki oleh perusahaan. Ini berbeda dengan KBLI 68200 karena lebih spesifik pada gedung perkantoran saja, sementara KBLI 68200 mencakup berbagai jenis properti seperti rumah, apartemen, dan ruko.

Perbedaan dengan KBLI 68200:

  • KBLI 68120 spesifik pada gedung perkantoran.
  • KBLI 68200 lebih luas dan mencakup penyewaan berbagai jenis properti.

Contoh Kasus: Sebuah perusahaan yang memiliki gedung perkantoran di Jakarta dan menyewakan seluruh ruang kantor akan menggunakan KBLI 68120. Namun, jika perusahaan tersebut juga menyewakan properti hunian seperti apartemen atau rumah, maka KBLI 68200 lebih tepat digunakan.

Persamaan KBLI 68200 dengan Klasifikasi Lainnya

  • Semua KBLI yang terkait dengan properti, termasuk KBLI 68110, 68120, dan 68311, berfokus pada aktivitas yang melibatkan properti sebagai aset utama. Baik itu jual beli, penyewaan, maupun pengelolaan, semua klasifikasi ini merupakan bagian dari industri real estat.
  • Kegiatan yang dicakup dalam setiap KBLI berhubungan dengan properti sebagai sumber pendapatan, baik dari transaksi jual beli maupun penyewaan.

Kapan Menggunakan KBLI 68200?

KBLI 68200 tepat digunakan jika usaha Anda fokus pada penyewaan dan pengelolaan properti, baik itu rumah, apartemen, ruko, atau gedung perkantoran yang dimiliki sendiri atau disewa dari pihak lain. Contoh yang tepat adalah perusahaan yang menyewakan apartemen atau ruang komersial serta bertanggung jawab atas pengelolaan properti tersebut, termasuk layanan perawatan dan pemeliharaan.

Jika Anda hanya terlibat dalam jual beli properti, KBLI yang lebih tepat adalah 68110. Sementara itu, jika Anda berperan sebagai agen atau perantara dalam transaksi properti, KBLI 68311 adalah klasifikasi yang sesuai.

Baca Juga: Regulasi Terbaru KBLI 68200 dan Bisnis Properti di Indonesia

Memahami perbandingan KBLI properti sangat penting untuk menentukan klasifikasi usaha yang sesuai. KBLI 68200 digunakan untuk usaha penyewaan dan pengelolaan properti yang dimiliki sendiri atau disewa, sementara KBLI lainnya, seperti 68110 dan 68311, memiliki fokus yang berbeda pada jual beli dan agen properti. Dengan mengetahui perbedaan ini, Anda dapat memilih klasifikasi yang tepat untuk mendukung usaha properti Anda dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Compare listings

Compare